Homo Melakukan Pembunuhan Terhadap Mantannya: Sebuah Kasus Didasari Rasa Cemburu

Jejak cemburu berakhir dengan tragedi memilukan di area Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Seorang laki-laki, MY (30), dengan keberanian yang memilukan, merampas nyawa mantan pacarnya yang sejenis, AS (21), setelah mengetahui bahwa korban telah memiliki pasangan baru. Sungguh suatu akhir yang tragis untuk sebuah hubungan yang sebelumnya diwarnai oleh cinta.

Peristiwa Pembunuhan

Tragedi ini terjadi pada hari Selasa (10/3/2026). Yang membuatnya semakin menggemparkan adalah fakta bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku malah memesan ojek online untuk menyerahkan dirinya ke polisi. Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan ini ternyata sudah direncanakan oleh tersangka sejak pagi hari.

Rencana Pembunuhan

Sejak pukul 08.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke minimarket di Batu Besar dengan niat mengakhiri hidupnya. Namun, rencana tersebut dibatalkan karena lokasi sedang ramai oleh warga. Tersangka tidak menyerah dan kembali mencari korban sekitar pukul 10.00 WIB setelah melihat AS meninggalkan rumahnya. Di tengah perjalanan, MY mengambil kayu berpaku dan sebuah batu besar untuk dijadikan senjata.

Penyerangan Brutal

Tersangka kemudian menuju rumah seorang pria berinisial AB di Perumahan Family Dream. Di sana, diketahui bahwa korban AS dan AB sedang berkemas untuk pindah kos. Dengan pintu rumah yang tidak terkunci, tersangka dengan mudah masuk dan bersembunyi di kamar sebelah. Dari tempat persembunyiannya, MY mengintip dan melihat korban AS sedang berpelukan dengan AB. Pemandangan ini memicu emosi tersangka hingga mencapai titik klimaks.

“Tersangka langsung keluar dari kamar dan memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku satu kali hingga kayu tersebut patah,” ungkap Anggoro. Serangan ini memicu perlawanan dari korban AS dan AB. Namun, situasi berubah ketika AB mulai terjatuh akibat pukulan tersebut. Saat itulah, pelaku menusuk punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Perjuangan Korban

Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku bahkan sempat mencoba kembali menusuk korban, namun sempat ditahan oleh AB dengan tangannya. Dalam kondisi terluka, AB akhirnya keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Namun, saat situasi lengang, tersangka kembali menyerang AS dengan brutal hingga pisau tertancap di kepala korban.

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis,” kata Anggoro.

Menyerahkan Diri

Setelah melancarkan aksinya, MY melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek online menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka tidak terima mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

“Tersangka MY dan korban AS sebelumnya merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Pelaku cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” jelasnya.

Ancaman Hukuman

Akibat tindakannya, MY kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berubah menjadi aksi fatal yang merenggut nyawa.

Exit mobile version