Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dijadwalkan pada Maret 2026 telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik. Di tengah harapan untuk menerima hak mereka, para guru justru terjebak dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan dinas pendidikan daerah.
Kontroversi Pungutan Liar di Kalangan Guru PAI
Informasi mengenai dugaan pungutan ini mulai mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) PAI di Lampung Tengah. Dalam pesan tersebut, mereka diingatkan untuk mempersiapkan sejumlah uang sebagai setoran kepada pihak dinas pendidikan setelah pencairan gaji ke-13 dan ke-14.
Kabarnya, setiap guru PAI diminta untuk menyetor hingga Rp200.000. Jumlah ini merupakan akumulasi dari beberapa item pencairan gaji, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Rincian Pungutan yang Dikenakan
- 50 persen dari gaji ke-13 tahun 2023
- 50 persen dari gaji ke-14 tahun 2024
- 100 persen dari gaji ke-14 tahun 2024
- 100 persen dari gaji ke-13 tahun 2025
- 100 persen dari gaji ke-14 tahun 2025
Rincian ini menunjukkan bahwa pungutan sebesar Rp25.000 dikenakan untuk pencairan 50 persen, sementara untuk pencairan 100 persen dikenakan Rp50.000, sehingga totalnya mencapai Rp200.000 per guru.
Kesepakatan yang Dipertanyakan
Tangkapan layar tersebut juga mengindikasikan bahwa pungutan ini berkaitan dengan kesepakatan antara tiga pihak: Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, dan Dinas Pendidikan. Kesepakatan ini muncul sebagai lanjutan dari rapat virtual yang berlangsung pada 14 Maret 2026.
Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penyerahan dana tersebut, termasuk kepada siapa setoran itu seharusnya diserahkan. Hal ini menambah kebingungan di kalangan guru yang merasa dirugikan oleh situasi ini.
Suara Guru PAI Mengenai Praktik Ini
Salah seorang sumber yang memilih untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa praktik pungutan ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi para tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa seharusnya guru PAI tidak dibebani dengan kewajiban finansial saat mereka seharusnya menerima haknya.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang jelas. Mereka justru terbebani ketika seharusnya menerima hak mereka. Ini juga menunjukkan kurangnya pemahaman dari pihak pengambil kebijakan dalam menerapkan dan memahami peraturan yang ada,” ungkapnya kepada awak media.
Regulasi yang Mengatur Pencairan Gaji
Menurut sumber tersebut, masalah ini muncul karena pemerintah daerah dianggap belum maksimal dalam memahami regulasi mengenai pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk guru PAI. Padahal, ada sejumlah dasar hukum yang mengatur hal ini, mulai dari Peraturan Pemerintah tahun 2023 hingga 2025, serta surat resmi dari Kementerian Agama yang menjadi acuan dalam pembayaran hak guru PAI.
“Aturan-aturan ini seharusnya berfungsi sebagai sinyal awal untuk memastikan kesejahteraan guru PAI di Lampung Tengah,” tambahnya.
Dualisme Kewenangan dalam Pengelolaan Gaji
Permasalahan klasik yang dihadapi guru PAI adalah adanya dualisme kewenangan. Di satu sisi, administrasi dan pembayaran gaji ditangani oleh pemerintah daerah, sementara pembinaan serta tunjangan profesi berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini seringkali menyulitkan guru PAI dalam memperjuangkan hak mereka, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan.
“Guru PAI terjebak di antara dua institusi. Ini sering kali membuat mereka kesulitan saat memperjuangkan hak mereka,” tuturnya.
Urgensi Penyelesaian Masalah Administrasi
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyatakan pentingnya bagi pemerintah untuk memastikan bahwa upaya penyelesaian masalah administrasi tidak malah menciptakan praktik ilegal yang merugikan guru. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama pendidikan adalah mencerdaskan bangsa, sehingga segala tindakan yang mencederai keadilan harus dihindari.
“Jangan sampai ikhtiar untuk mencerdaskan bangsa justru ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Penyelesaian Masalah
Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah dapat diambil sebagai rekomendasi:
- Melakukan sosialisasi mengenai regulasi gaji ke-13 dan ke-14 secara menyeluruh kepada para guru PAI.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pencairan gaji, termasuk alur dan mekanisme setoran.
- Mendorong kolaborasi antara instansi pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk mempercepat penyelesaian masalah.
- Membentuk forum komunikasi antara guru PAI dan pihak dinas pendidikan untuk mendiskusikan permasalahan yang ada.
- Menegakkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah pencairan gaji guru PAI dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para pendidik di Lampung Tengah.
