Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan keprihatinan terkait dengan pelayanan dan proses rujukan di UPT Puskesmas Puspahiang. Menanggapi hal ini, Kepala UPT Puskesmas, Ciptadi, memberikan penjelasan yang mendalam mengenai isu yang ada, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan. Pada hari Jumat, 28 Maret 2026, Ciptadi secara langsung menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya keluhan yang beredar dan siap melakukan perbaikan.
Pentingnya Memahami Proses Rujukan BPJS
Ciptadi menyadari bahwa terdapat miskomunikasi yang sering terjadi antara pihak puskesmas dan pasien, terutama terkait dengan permintaan rujukan yang menggunakan BPJS. Ia menegaskan bahwa bukan niat mereka untuk mempersulit, namun ada sistem dan prosedur operasional yang harus diikuti untuk menjaga kualitas pelayanan.
“Ada batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh sistem terkait rujukan BPJS. Jika kuota yang ditentukan terlampaui, puskesmas dapat dikenakan sanksi atau penalti,” jelas Ciptadi. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa tidak semua pasien dapat dirujuk jika tidak memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan rujukan kepada masyarakat,” imbuhnya. Menurut Ciptadi, pemahaman masyarakat tentang mekanisme birokrasi BPJS dan prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama masih perlu ditingkatkan.
Menangani Keluhan Pelayanan dan Rujukan
Di samping isu rujukan, pihak puskesmas juga mengakui adanya keluhan terkait dengan lambatnya pelayanan yang dirasakan oleh warga. Sebagai langkah evaluasi, manajemen puskesmas berencana mengadakan rapat internal dengan tim mutu dan perencanaan untuk mendalami kebutuhan serta aspek-aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
- Memperkuat komunikasi antara petugas dan pasien
- Meningkatkan standar pelayanan dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sabar, dan Sopan)
- Memperluas sosialisasi melalui lintas sektor dan Forkopimcam
- Melakukan evaluasi rutin terhadap kualitas pelayanan
- Menjaga keterlibatan semua pihak dalam proses perbaikan
Ciptadi juga mengingatkan seluruh staf puskesmas untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. “Sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat, kita harus terus berbenah diri untuk memberikan layanan terbaik,” tegasnya.
Membangun Sinergi dengan Masyarakat
Melalui pernyataan ini, Ciptadi mengajak masyarakat untuk memandang pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan bersama yang harus dibangun melalui kerja sama antara petugas dan warga. Ia berharap agar media dapat menyajikan informasi yang berimbang, termasuk menjelaskan kepada publik bahwa prosedur yang diterapkan merupakan bagian dari standar operasional pelayanan kesehatan.
“Kami perlu memantau efektivitas sosialisasi mengenai aturan rujukan serta tindak lanjut evaluasi internal dalam beberapa pekan ke depan,” ungkapnya.
Proses Penanganan Kesehatan yang Sesuai Prosedur
Dalam kesempatan yang sama, dr. Ellis Ma’rifah, dokter penanggung jawab di Puskesmas Puspahiang, menjelaskan bahwa setiap penanganan pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur medis dan sistem rujukan yang berlaku. Ia memberikan contoh konkret mengenai pengalaman seorang pasien yang datang pada 19 Maret 2026, pukul 22.00 WIB.
Setelah pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan rujukan darurat. “Pasien diobservasi selama empat jam, dan kami berkoordinasi dengan SPGDT sebagai jalur resmi rujukan,” jelas dr. Ellis.
Namun, hasil komunikasi menunjukkan bahwa pasien itu tidak memenuhi indikasi kegawatdaruratan, sehingga penanganan lanjutan lebih tepat dilakukan melalui layanan poli spesialis. Sayangnya, dalam rentang waktu tersebut, layanan poli di rumah sakit rujukan tidak tersedia, yang menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa proses rujukan sulit.
Klarifikasi Terkait Proses Rujukan
“Bukan berarti pasien ditolak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien memang belum dalam kategori gawat darurat, dan poli juga sedang tidak buka,” ungkap dr. Ellis. Keesokan harinya, pada pukul 09.00 WIB, keluarga pasien meminta alternatif rujukan lainnya. Pihak puskesmas memberikan opsi untuk menuju fasilitas kesehatan lain sesuai permintaan keluarga, yaitu Armina.
Setelah pasien dibawa oleh keluarga, dr. Ellis berkomunikasi dengan dr. Lutfi, dokter yang menangani pasien di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan tetap menunjukkan bahwa kondisi pasien tidak dalam kategori kegawatdaruratan. Namun, perkembangan kondisi pasien menunjukkan bahwa ia telah memasuki fase persalinan dengan usia kandungan sekitar 37 hingga 38 minggu.
Memahami Keputusan Rujukan
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya mengenai kendala dalam proses rujukan dari puskesmas. Dengan klarifikasi ini, pihak puskesmas berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan rujukan tidak hanya didasarkan pada permintaan, melainkan juga harus mempertimbangkan indikasi medis, kondisi kegawatdaruratan, dan ketersediaan layanan di rumah sakit tujuan.
Melalui pendekatan ini, Puskesmas Puspahiang berharap dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan warga dengan lebih efektif.
