Steven Lianto dan Hj Dalima Hangan Laporkan HA Terkait Sengketa Tanah Maahas

Polemik mengenai kepemilikan tanah di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali mencuat setelah adanya laporan yang diajukan ke pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat sengketa tanah ini melibatkan beberapa pihak dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Laporan Steven Lianto ke Polresta Banggai

Steven Lianto, seorang warga setempat, telah mengajukan surat pengaduan kepada Kapolresta Banggai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 8 September 2026. Surat tersebut mengungkapkan masalah yang terjadi pada sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Maahas, yang saat ini menjadi objek sengketa.

Menurut Steven, masalah ini bermula pada sekitar 26 Agustus 2026 ketika ia mendapatkan informasi dari seorang saksi bernama Rudiyanto bahwa lahan tersebut telah dipagari. Pemasangan pagar tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai perwakilan dari Lk. Ko’ Yus alias Ham Abuda.

Klarifikasi dan Klaim Kepemilikan

Di lokasi yang disengketakan, Steven mencatat bahwa terdapat spanduk yang menyatakan klaim kepemilikan tanah atas nama Ir. Ham Abuda, yang terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02114/Maahas. Spanduk tersebut juga mencantumkan peringatan bagi pihak lain untuk tidak memasuki area tersebut tanpa izin.

Steven mengklaim bahwa ia memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 593.2/255/Kec-Luwuk Selatan. Ia menegaskan bahwa tanah itu diperoleh melalui transaksi jual beli dari Hesti S. Labuan pada tahun 2017. “Saya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut dan berharap agar tanah ini segera dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Steven.

Proses Penanganan Laporan

Dalam pengaduan tersebut, Steven berharap pihak Polresta Banggai akan segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil individu-individu yang disebutkan untuk memberikan keterangan mengenai pemasangan pagar di lokasi yang disengketakan. Harapannya adalah agar kasus ini bisa diselesaikan secara cepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menariknya, permasalahan tanah ini bukanlah yang pertama kalinya berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, Hj. Dalima Hangan juga melaporkan kasus yang sama melalui SPKT Polresta Banggai, yang menunjukkan bahwa masalah ini telah melibatkan lebih dari satu pihak.

Status Kepemilikan yang Dipertanyakan

Dengan adanya dua laporan yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, muncul pertanyaan mengenai status dan keabsahan kepemilikan lahan yang menjadi sengketa. Masing-masing pihak memiliki dasar klaim atas tanah tersebut, sehingga keabsahan dokumen dan hak kepemilikan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang formal.

Potensi Konflik dan Harapan Penyelesaian

Steven berharap pihak kepolisian dapat segera memanggil semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang menyeluruh. Penyelesaian yang cepat dan adil diharapkan agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di masyarakat. Keterlibatan pihak berwenang dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua klaim dapat dipertimbangkan secara objektif.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM Nomor 02114/Maahas mengenai tuduhan penyerobotan tanah tersebut. Pihak Polresta Banggai juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan ini.

Kesimpulan

Persoalan sengketa tanah Maahas ini mencerminkan kompleksitas yang sering kali terjadi dalam kasus kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan adanya dua pengaduan dari Steven Lianto dan Hj. Dalima Hangan, penting untuk menunggu keputusan dari pihak berwenang guna mendapatkan kepastian hukum. Proses ini bukan hanya penting bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat yang berharap agar konflik tanah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.

Dalam hal ini, kami berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. Diharapkan, setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dapat menciptakan kepastian hukum yang mendukung keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.

Exit mobile version