Jakarta – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, mengungkapkan perasaan teraniaya mereka. Mereka berencana untuk mengadukan penanganan kasus yang mereka alami kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat, merasa bahwa proses hukum yang berlangsung penuh dengan kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diterima.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ketiganya menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada hari Kamis, 2 April 2026. M. Nashib Iqroman, yang lebih akrab disapa Acip, menegaskan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran prosedur yang mencolok sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus mereka.
“Kami bertiga telah sepakat untuk melapor. Sepanjang proses dari penyelidikan hingga penyidikan, kami menemukan banyak hal yang mencurigakan dan ketidakadilan,” ungkap Acip dengan penuh keyakinan.
Langkah Pelaporan ke Lembaga Tinggi
Ketiga terdakwa ini berencana untuk melaporkan kasus mereka kepada Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, dan juga Komisi III DPR RI. Mereka berharap agar penanganan hukum yang mereka jalani dapat berlangsung dengan berdasarkan prinsip keadilan yang tidak tebang pilih.
Ketimpangan dalam Penindakan
Meskipun fokus utama mereka adalah pada prosedur, substansi dari perkara ini juga menjadi perhatian yang tidak kalah penting. Mereka menggarisbawahi adanya ketimpangan dalam penindakan antara pihak yang memberikan dan yang menerima gratifikasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, ketiga terdakwa dikenakan tuduhan sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak yang menerima uang tersebut, yang disebutkan secara jelas dalam dakwaan, justru belum juga diproses secara hukum.
“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang disebutkan secara eksplisit dalam dakwaan tidak mendapatkan penanganan hukum,” jelas Acip.
Relevansi Hukum terhadap Pemberi dan Penerima
Dalam konteks hukum terkait tindak pidana korupsi, hubungan antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Acip menjelaskan bahwa terdapat hubungan kausalitas langsung antara tindakan pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.
Poin ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pemberi suap dapat dikenakan pidana. Selain itu, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juga mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Asas Keadilan dalam Penegakan Hukum
Pasal 12B menyatakan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban yang ada. “Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi yang tidak disertai dengan penerima,” tegas Acip.
Acip menambahkan bahwa jika salah satu unsur ini diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi tidak seimbang dan dapat melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga mengingatkan tentang semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan keadilan sebagai prinsip utama, bukan sekadar penegakan hukum yang formal.
Harapan untuk Proses Penanganan yang Adil
“Dalam KUHP yang baru, keadilan seharusnya lebih diutamakan. Namun, itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ungkapnya dengan nada kecewa. Meskipun demikian, Acip mengaku pernah mendengar pernyataan dari majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh majelis hakim itu benar, mereka hanya tinggal menunggu antrean,” harapnya.
Implikasi Kasus Gratifikasi di DPRD NTB
Kasus ini kini menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi dalam lembaga legislatif daerah, tetapi juga sebagai ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang menyeluruh. Dengan adanya pengawasan dari berbagai lembaga, diharapkan kasus ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ketiga terdakwa menekankan bahwa mereka ingin agar keadilan ditegakkan dan tidak ada satu pun pihak yang merasa terabaikan. Keadilan seharusnya dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk mereka yang menjadi penerima gratifikasi.
Dengan langkah pelaporan yang mereka rencanakan, mereka berharap dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih baik, tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum.
Kasus gratifikasi di DPRD NTB ini menjadi refleksi bagi kita semua tentang pentingnya integritas dalam lembaga pemerintahan dan penegakan hukum yang adil serta tidak diskriminatif. Keberanian ketiga terdakwa untuk melapor ke lembaga yang lebih tinggi adalah langkah yang patut dicontoh, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
