Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, menegaskan perlunya perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setelah tahun 2027 dan mengusulkan peningkatan alokasi dana menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat pembiayaan dalam pembangunan dan pemulihan Aceh, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini melanda daerah tersebut.
Pentingnya Perpanjangan Otsus bagi Aceh
Pernyataan Dek Fadh disampaikan dalam forum Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas isu strategis di Pulau Sumatera, berlangsung di Hotel Wyndham Panbil, Batam, pada tanggal 11 September 2026. Dalam kesempatan ini, ia menekankan bahwa keberlanjutan dan peningkatan dana Otsus sangat penting untuk memastikan pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta perwakilan dari BNPB dan kementerian terkait. Selain itu, kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau juga turut hadir. Para anggota DPD RI dari Aceh, Haji Uma dan Azhari Cage, juga berkontribusi dalam diskusi ini.
Kebutuhan Anggaran yang Mendasar
Dalam presentasinya, Dek Fadh mengungkapkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana di Aceh melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui sekitar Rp58 triliun, sebuah angka yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan riil yang ada.
Angka ini menunjukkan adanya gap besar dalam pembiayaan yang diperlukan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan dengan baik. “Solusinya adalah perpanjangan dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027,” ungkap Dek Fadh.
Dampak Penurunan Dana Otsus
Sejak tahun 2023, dana Otsus untuk Aceh mengalami penurunan signifikan dari yang sebelumnya 2 persen menjadi hanya 1 persen dari DAU nasional. Penurunan ini semakin terasa karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Dek Fadh menjelaskan bahwa situasi ini semakin memperburuk kondisi yang dihadapi Aceh.
“Sejak kami menjabat, dana Otsus tinggal 1 persen, dan kami juga terkena dampak efisiensi anggaran,” imbuhnya. Dengan berbagai tantangan yang ada, Dek Fadh berharap agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sudah menjadi inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus tersebut.
Usulan Peningkatan Alokasi Dana
Dalam revisi UUPA, Dek Fadh mengusulkan agar masa berlaku dana Otsus diperpanjang dan proporsinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional. “Ini adalah solusi untuk pembangunan Aceh. Kami ingin agar pemberian dana Otsus 2,5 persen bisa dimulai pada tahun 2027,” tegasnya.
Perpanjangan dan peningkatan alokasi dana Otsus ini diharapkan tidak hanya membantu dalam pemulihan pascabencana, tetapi juga memperkuat daya dukung fiskal Aceh dalam melanjutkan pembangunan jangka panjang.
Pembangunan Kembali Rumah Warga
Selain isu dana Otsus, Dek Fadh juga menyoroti perlunya anggaran untuk membangun kembali rumah-rumah warga yang terkena dampak bencana. Ia mempertanyakan relevansi bantuan pembangunan rumah sebesar Rp60 juta di tengah meningkatnya harga bahan bangunan, khususnya semen.
“Kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh hanya sekitar 3.700 ton per hari, sementara kebutuhan Aceh mencapai sekitar 4.200 ton per hari. Ketidakseimbangan ini menyebabkan kelangkaan semen dan lonjakan harga,” jelasnya.
- Harga semen di beberapa daerah di Aceh telah mencapai Rp120 ribu per sak.
- Perlu evaluasi terhadap nilai bantuan pembangunan rumah yang saat ini hanya Rp60 juta.
- Kenaikan harga bahan bangunan harus dipertimbangkan dalam penentuan anggaran.
- Pembangunan rumah harus mengikuti perkembangan harga pasar saat ini.
- Keberlanjutan dana Otsus akan mendukung proses rekonstruksi ini.
Perhatian Terhadap Infrastruktur Sungai
Selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh meminta perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi sungai yang rusak akibat bencana. Ia berpendapat bahwa pembangunan rumah dan infrastruktur lainnya harus diimbangi dengan perbaikan sistem sungai agar dapat menampung debit air dengan baik saat hujan deras.
“Tanpa pembenahan sungai, bangunan yang telah direnovasi berisiko rusak akibat luapan air,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa sungai mampu menampung air, sehingga tidak merembes ke daratan.
Legalitas Bendera Aceh
Dalam diskusi tersebut, Dek Fadh juga menyinggung tentang kejelasan legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah. Persoalan ini berkaitan erat dengan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki, yang perlu diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
“Pembahasan mengenai keberlanjutan dana Otsus sangat penting agar Aceh memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melanjutkan pembangunan dan mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Aceh dapat bangkit dan melanjutkan proses pembangunan yang telah tertunda akibat bencana.
