Ibu Hamil Menangis di Kursi Terdakwa PN Sibolga, Maya: Tindakannya Hanya Membantu Suami

Seorang ibu hamil, Maya Sari Harahap, mengalami hari yang sangat emosional saat dia duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sibolga. Wajahnya tertunduk, kesedihan terpancar dari raut wajahnya yang tegar. Seorang wanita yang biasa menjual sayuran di pasar, hari ini duduk sebagai terdakwa dalam ruang hukum.
Perempuan Tegar dalam Kesedihan
Maya tampak tegar di hadapan majelis hakim, namun dia tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Suasana pun menjadi tegang dan penuh emosi saat dia memulai membacakan pembelaannya. Di sampingnya, terlihat anak-anaknya yang masih kecil duduk, mendampingi ibu mereka dalam persidangan.
Maya mengaku, dengan suara bergetar, bahwa dia tidak pernah berniat melakukan kekerasan. Dia hanya berusaha menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang terlibat perkelahian di Pasar Onan Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menyelamatkan Suami
“Saya hanya ingin menyelamatkan suami saya. Saat itu saya dengar orang berteriak suami saya hampir mati dipukuli,” kata Maya dengan suara lirih di ruang sidang. Tangis Maya semakin pecah ketika dia menoleh ke arah anak-anaknya yang duduk tak jauh darinya. Anak-anak yang masih di bawah umur itu tampak kebingungan menyaksikan ibunya menjalani proses hukum di pengadilan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, Maya sedang berjualan sayur di bagian atas pasar. Dia mendengar keributan dan teriakan warga yang menyebut suaminya dipukuli. Tanpa berpikir panjang, Maya berlari menuju lokasi. Saat tiba, dia melihat suaminya sudah dalam keadaan terdesak dan berada di bawah tubuh pelapor.
Kronologi Peristiwa
Dalam kondisi panik, Maya hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya bisa terlepas dari himpitan. “Ini adalah reaksi spontan seorang istri yang melihat suaminya dalam bahaya. Tidak ada niat untuk melukai siapa pun,” ujar kuasa hukum dalam sidang.
Perselisihan itu bermula ketika mobil pelapor dimundurkan hingga mencipratkan lumpur ke arah dagangan sayur milik suami Maya. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian. Sejumlah saksi menyatakan Maya datang setelah keributan terjadi. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor.
Fakta di Persidangan
Saksi Reslia Harahap menyebut tidak melihat Maya mencakar ataupun menendang korban. Sementara saksi ahli medis, dr. Erikson Saragih, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni di pipi kanan dan leher bagian belakang. “Luka tersebut tergolong luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Seorang Ibu yang Sedang Mengandung
Di balik perkara hukum yang dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung. Dia juga memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan perhatian serta kasih sayang seorang ibu. Selama ini, Maya membantu ekonomi keluarga dengan berjualan sayur bersama suaminya di pasar. Bagi anak-anaknya, Maya bukan sekadar ibu, tetapi juga tempat mereka bergantung.
Memohon Keadilan
Kuasa hukum Maya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dinilai tidak menunjukkan adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh Maya. Pihaknya juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum. Kini, Maya hanya berharap dapat kembali pulang ke rumahnya, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarga.
Sidang Berlanjut
Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pembelaan yang telah disampaikan. Bagi Maya, keputusan majelis hakim bukan hanya soal hukum, tetapi juga masa depan seorang ibu yang sedang mengandung dan tiga anak kecil yang menunggu ibunya pulang.

