
Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, baru-baru ini mengundang perhatian luas. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyuarakan keluh kesah mereka terkait permintaan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang meminta mereka menyerahkan sebagian dana bantuan yang seharusnya mereka terima.
Detail Pemotongan BLT Kesra di Purwakarta
Bantuan tunai yang diberikan kepada KPM ini berjumlah Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2025, dengan rincian pencairan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, setelah proses pencairan, terungkap adanya dugaan pemotongan yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk setiap penerima bantuan.
Pengalaman Keluarga Penerima Manfaat
Salah seorang KPM, yang lebih memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya dan kami sebut sebagai Mr. X, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia diminta menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi haknya.
“Ini kali pertama saya diminta untuk menyerahkan Rp100.000 oleh oknum Ketua RT. Sebelumnya, saya tidak pernah mengalami pemotongan seperti ini,” ungkapnya dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Alasan di Balik Permintaan Pemotongan
Mr. X menjelaskan bahwa oknum Ketua RT memberikan alasan bahwa uang yang diminta tersebut akan disalurkan kepada warga lain yang belum menerima bantuan. Namun, hal ini memicu pertanyaan di benaknya mengenai ketidakadilan dalam nominal potongan yang berbeda-beda untuk setiap penerima.
“Dia mengatakan uang ini untuk warga yang belum mendapatkan bantuan, tetapi mengapa jumlah potongannya tidak sama? Ada yang dipotong Rp100.000 dan ada juga yang Rp150.000,” tambahnya dengan nada ragu.
Keberatan dan Harapan KPM
Meskipun merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, Mr. X menyatakan bahwa ia tidak akan mempermasalahkan jika ada aturan resmi yang mengatur mekanisme pemotongan tersebut.
“Jika memang ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang membolehkan ini, saya tidak akan keberatan. Namun, aturan tersebut harus jelas dan transparan,” ujarnya.
Kesaksian Warga Lain
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang warga lainnya, Ms. X, yang juga terpaksa menyerahkan Rp150.000. Ia menceritakan bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan sebelum pencairan bantuan.
“Ketika menerima undangan untuk mengambil BLT, saya sudah diberitahu bahwa akan ada potongan Rp150.000 untuk membantu warga lain yang belum menerima bantuan. Setelah dana cair, saya langsung menyerahkan uang tersebut kepada Ketua RT,” tuturnya dengan suara bergetar, menggambarkan ketidaknyamanannya.
Dugaan Praktik Pemotongan di Wilayah Tertentu
Dugaan pemotongan ini dilaporkan terjadi di antara sejumlah KPM di RT 10/10 Kampung Babakan Bunder, Desa Bunder. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat desa maupun Ketua RT yang disebutkan dalam laporan warga.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan validitas informasi ini serta menelusuri apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang berlaku.
Menelusuri Kebenaran dan Transparansi
Penting untuk menyoroti bahwa bantuan sosial seperti BLT Kesra seharusnya disalurkan secara transparan dan tepat sasaran. Setiap pemotongan yang tidak jelas akan menambah beban bagi masyarakat yang sudah tergolong kurang mampu.
- Penyaluran bantuan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap KPM berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bantuan yang mereka terima.
- Praktik pemotongan tanpa dasar yang jelas harus diusut tuntas.
- Transparansi dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
- Pihak berwenang perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran bantuan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat agar ke depannya, bantuan tunai semacam ini dapat dinikmati sepenuhnya oleh KPM tanpa adanya intervensi yang merugikan.
Pemotongan BLT Kesra di Purwakarta menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem penyaluran bantuan yang harus segera diperbaiki. Masyarakat berhak mendapatkan haknya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Keberanian warga untuk melaporkan praktik yang merugikan ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan sosial.
Semoga kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali. Dalam situasi keuangan yang sulit, setiap rupiah dari bantuan sosial sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


