Kejatisu Diminta Mengusut Dugaan Keterlibatan Zakiyudin Harahap dalam Kasus Korupsi Bank Sumut

Pada Kamis, 9 April 2026, suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi sangat ramai. Hal ini dikarenakan adanya aksi demonstrasi yang diadakan oleh massa dari Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI), yang menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Desakan Terhadap Penegakan Hukum
Koordinator aksi, Doni Kurniawan, dengan tegas menyampaikan orasinya mengenai dugaan adanya skandal korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan Kredit Modal Usaha yang diberikan pada tahun 2012 oleh PT Bank Sumut KCP Krakatau. Kasus yang melibatkan dana sebesar Rp2,2 miliar yang disalurkan kepada CV HA Group ini diduga penuh dengan masalah dan telah merugikan negara secara signifikan.
“Kami menekankan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus menindak tegas pihak-pihak yang berada di atas! Meskipun Zakiyudin Harahap kini menjabat sebagai Wakil Walikota Medan, ia harus tetap mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya. Beliau diduga memimpin KCP Krakatau saat pencairan kredit tersebut berlangsung, sehingga wajib untuk dipertanggungjawabkan!” ungkap Doni di depan Kantor Kejatisu.
Status Terkini Zakiyudin Harahap
Doni juga mempertanyakan perkembangan terbaru mengenai Zakiyudin Harahap, mengingat informasi terakhir menyebutkan bahwa dirinya telah diperiksa pada 18 November 2025 lalu.
“Kenapa hingga bulan April 2026 tidak ada perkembangan yang berarti? Apa yang terjadi dengan Kejati Sumut yang terkesan menunda-nunda penyelesaian kasus ini? Sementara pada kasus-kasus korupsi lainnya, Kejati Sumut menunjukkan respons yang cepat dan selalu memberikan pembaruan kepada publik. Mengapa penanganan terhadap pimpinan KCP Krakatau tahun 2012 terkesan lamban? Kami tahu ada satu tersangka dalam kasus ini, namun tersangka tersebut hanya seorang analis kredit berinisial LPL,” terangnya dengan nada skeptis.
Respons Kejaksaan Terhadap Tuntutan Massa
Menanggapi tuntutan dari massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menerima perwakilan PEDANG DEMOKRASI, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan.
“Kejadian ini sudah berada pada tahap penyidikan sejak November 2025. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi yang telah kami panggil. Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” jelas Rizaldi, mencoba menenangkan para demonstran.
Proses Hukum yang Berlanjut
Aksi yang berlangsung dengan tertib ini diakhiri dengan pernyataan massa PEDANG DEMOKRASI untuk terus mengawasi kasus ini sampai tuntas, demi memastikan bahwa demokrasi dan keadilan di Sumatera Utara tidak hanya sekadar menjadi slogan kosong.
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa Kejati Sumut telah menahan seorang analis kredit dari Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, yang dikenal dengan inisial LPL, karena dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
Penahanan dan Proses Penyidikan
Penahanan terhadap LPL dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada hari Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.
Surat penetapan tersangka tersebut diterbitkan dengan Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. Saat ini, LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Manipulasi dalam Proses Pencairan Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 mengenai Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat tindakan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit sebesar Rp3 miliar pada tahun 2012. Namun, sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp2.290.469.309,15.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Skandal Ini
Kejatisu memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas semua pihak yang terlibat.
“Penyidik kami masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap dengan terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Dasar Hukum untuk Penuntutan
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya desakan dari masyarakat dan pengawasan yang ketat, diharapkan kasus ini dapat segera diusut tuntas, dan Zakiyudin Harahap serta pihak-pihak lain yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan dan adil merupakan harapan masyarakat demi terciptanya keadilan dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.


