Fasilitas UPT Cikande Buruk, Kadis Dukcapil Serang Belum Memberikan Respons

Situasi di UPT Dukcapil Cikande, Kabupaten Serang, baru-baru ini menarik perhatian publik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas yang sangat memprihatinkan di unit tersebut. Masalah ini menjadi semakin kompleks ketika upaya konfirmasi dari media tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Kondisi Memprihatinkan di UPT Dukcapil Cikande
Fasilitas di UPT Dukcapil Cikande dilaporkan dalam kondisi yang sangat tidak layak, dengan berbagai keluhan mulai dari toilet yang tidak berfungsi hingga ketiadaan akses terhadap air bersih. Situasi ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang seharusnya mendapatkan hak mereka atas layanan publik yang baik.
Media telah berusaha untuk melakukan konfirmasi terhadap Warnerry Poetri, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil yang berlokasi di Puspemkab Serang, Ciruas. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Kepala Dinas tidak memberikan respons yang diharapkan.
Tindakan Media dan Respons yang Minim
Awak media bahkan meluangkan waktu untuk menunggu di ruang tunggu kantor Dinas selama satu jam. Namun, mereka tidak berhasil menemui Warnerry, yang menimbulkan kesan bahwa ia menghindari pertanyaan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Keengganan untuk memberikan klarifikasi ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak.
Kurangnya Kunjungan dan Pengawasan
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sejak dilantik awal tahun 2024, Warnerry Poetri belum pernah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah UPT di wilayahnya, termasuk di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kondisi riil yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan.
Kritik dari LSM dan Publik
Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mengeluarkan kritik tajam terhadap situasi ini. Ia menekankan bahwa seorang pejabat publik seharusnya bersikap responsif dan tidak menghindar dari masalah yang ada. Menurutnya, pelayanan publik adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan transparansi dan akuntabilitas.
- Pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan tugas publik
- Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang manusiawi
- Kewajiban pejabat untuk merespons keluhan publik
- Minimnya pengawasan terhadap UPT yang ada
- Urgensi kunjungan langsung untuk memahami kondisi riil
Pentingnya Pelayanan Publik yang Layak
Ely Jaro juga menekankan bahwa kondisi fasilitas yang tidak layak di UPT Dukcapil Cikande mencerminkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pelayanan publik di tingkat daerah. “Ini bukan sekadar masalah toilet yang rusak. Ini adalah tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi,” ungkapnya. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh abai terhadap tanggung jawab ini.
Dasar Hukum Pelayanan Publik
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Pasal 15 dari undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab penyelenggara dalam menyediakan fasilitas yang layak, serta pentingnya prinsip akuntabilitas yang mengharuskan keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan demikian, situasi di UPT Dukcapil Cikande tidak hanya mencerminkan masalah internal, tetapi juga menyoroti tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan layanan publik di Kabupaten Serang. Diperlukan langkah segera untuk perbaikan, agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat dari pelayanan yang seharusnya mereka terima.
Menuntut Pertanggungjawaban
Dengan berbicara tentang pelayanan publik, penting untuk menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat yang memegang amanah. Penyelenggaraan pelayanan yang buruk tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan harus diambil dengan segera.
Aksi dan Respons yang Diharapkan
Seiring dengan meningkatnya sorotan terhadap UPT Dukcapil Cikande, diharapkan ada tindakan konkret dari pihak Dinas Dukcapil untuk memperbaiki kondisi fasilitas. Respons yang cepat dan tindakan nyata akan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan untuk terus menyuarakan hak-hak mereka dan menuntut agar pelayanan publik dijalankan dengan baik. Keterlibatan aktif dari masyarakat dapat menjadi pendorong bagi pejabat untuk lebih responsif dan bertanggung jawab.
Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi
Transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Setiap keluhan harus ditangani dengan serius dan dijawab dengan keterbukaan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa mereka mendengarkan suara rakyat dan bertindak berdasarkan kebutuhan mereka.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap pelayanan publik. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan baik. Ini termasuk melaporkan kondisi fasilitas yang tidak layak dan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.
- Pentingnya laporan masyarakat tentang kondisi fasilitas
- Peran media sebagai pengawas pelayanan publik
- Keterlibatan komunitas dalam proses pengawasan
- Transparansi informasi sebagai kunci akuntabilitas
- Penguatan posisi masyarakat dalam menuntut haknya
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kondisi pelayanan publik di Kabupaten Serang, khususnya di UPT Dukcapil Cikande, akan mengalami perbaikan yang signifikan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan instansi pemerintah.




