Pengadaan Lampu Rp1,2 Miliar di Dishub Medan Menjadi Sorotan, Berpotensi Tambah Kasus Korupsi

Pengadaan lampu LED senilai Rp1,2 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan baru-baru ini menarik perhatian publik. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkapkan bahwa kasus ini bukanlah satu-satunya masalah dalam pengelolaan anggaran Dishub. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari serangkaian isu yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah tersebut.
Menelusuri Masalah Pengelolaan Anggaran di Dishub Medan
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa masalah di Dishub Medan bukanlah peristiwa insidental. Melainkan, ini merupakan bagian dari tren pengelolaan anggaran yang buruk yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Azhari mencatat bahwa keluhan masyarakat mulai muncul pada tahun 2023, terutama setelah pengalihan pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ke Dishub Kota Medan.
Sejak saat itu, banyak warga yang mengeluhkan berbagai masalah terkait lampu jalan, baik dari segi kualitas maupun distribusi pemasangan yang tidak merata. “Kami melihat adanya indikasi awal yang patut ditelusuri,” ungkap Azhari, menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terhadap pengadaan lampu ini.
Peningkatan Sorotan Publik pada 2024 dan 2025
Seiring berjalannya waktu, perhatian masyarakat terhadap Dishub Medan kian meningkat. Pada tahun 2024, sejumlah masalah terkait kegiatan lembaga ini mulai muncul ke permukaan, yang berujung pada proses hukum dan implicating pejabat terkait. Azhari menilai bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di Dishub.
Memasuki tahun 2025, LIPPSU menemukan berbagai temuan hasil audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan sistem e-katalog. “Ketika temuan ini muncul, kami berharap ada perbaikan. Namun, jika pola yang sama terus berulang, maka ada dugaan adanya sistem yang tidak sehat,” tegasnya.
Fokus pada Pengadaan Lampu LED 45 Watt
Pada tahun anggaran 2026, pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar menjadi sorotan utama. Azhari mencatat bahwa, berdasarkan analisis terhadap data e-katalog, terdapat perbedaan harga antara penyedia yang dipilih dan penyedia lainnya yang menawarkan spesifikasi serupa dengan harga lebih rendah.
“Jika dihitung, selisih harga ini bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini adalah angka yang signifikan dalam konteks efisiensi anggaran,” jelas Azhari. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta membuka peluang untuk potensi kolusi dalam pemilihan penyedia.
Indikasi Pola Berulang dalam Pengadaan
LIPPSU menegaskan bahwa masalah serupa diduga sering terulang di berbagai tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan anggaran hingga pemilihan rekanan. “Kami melihat pola yang sama: perencanaan yang tidak transparan, HPS yang tidak optimal, dan pemilihan penyedia yang tidak mencerminkan harga terbaik. Ini menunjukkan adanya indikasi korupsi berjamaah,” kata Azhari dengan tegas.
Desakan untuk Evaluasi Menyeluruh terhadap Dishub Medan
Atas temuan-temuan tersebut, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di Dishub Medan. Mereka juga meminta agar pejabat pengguna anggaran dan pihak terkait lainnya diperiksa secara menyeluruh.
“Pemerintah jangan menunggu sampai ada penetapan tersangka. Perbaikan harus dilakukan sejak dini. Jika tidak, kami akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Azhari, menunjukkan keseriusan LIPPSU dalam menanggapi masalah ini.
Selain itu, Azhari mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga seperti penerangan jalan umum. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang diangkat oleh LIPPSU. Ke depan, diharapkan ada langkah proaktif dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kebaikan masyarakat dan mencegah potensi korupsi yang lebih lanjut.



