kpkgg

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

AgaraAmriAnggaranApibadanDebudilalapdprdgesergilasHabisIRTJatuhLudesmotorPeristiwapisangpohonPosmetro MedanRsuRumahSumatera UtaraTabraktambunanTanamtebalTewasTrukwarga

Pemkab Deli Serdang Alihkan Anggaran Rp507,4 M Sejak Februari, Dokumen Diserahkan ke DPRD pada September

Anggaran merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul isu-isu yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Pada kasus Kabupaten Deli Serdang, terjadi pengalihan anggaran yang mencengangkan, mencapai Rp507,4 miliar, yang penuh dengan kontroversi. Koordinator Badan Anggaran DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait mekanisme pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026.

Pergeseran Anggaran yang Mencolok

Hamdani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), ada tiga kali surat pemberitahuan terkait pergeseran anggaran. Pergeseran pertama dicatat pada 24 Februari 2026, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur penjabaran APBD. Surat kedua muncul pada 4 Mei 2026, dan surat ketiga pada 12 Juni 2026.

Namun, yang menjadi sorotan adalah waktu penerimaan fisik surat dan dokumen pergeseran oleh DPRD, yang baru diterima pada 9 dan 10 September 2026. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Proses Pengalihan Anggaran yang Diragukan

Hamdani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, menyatakan bahwa Pemkab Deli Serdang telah melakukan pengunaan anggaran sejak bulan Februari tanpa memberitahukan pimpinan DPRD, yang merupakan suatu pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pengalihan anggaran seharusnya dilakukan dengan pemberitahuan lebih awal kepada DPRD, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri, pergeseran anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak. Namun, tampaknya pengalihan yang dilakukan tidak memenuhi kriteria tersebut, mengingat banyak proyek yang dilaksanakan bukan dalam rangka kebutuhan darurat.

Regulasi yang Harus Ditegakkan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran anggaran dalam keadaan darurat harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Hal ini diperkuat oleh Pasal 167 yang menyatakan bahwa perubahan APBD hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa. Sementara itu, Pasal 69 Ayat 3 PP No. 12/2019 menetapkan bahwa kriteria keadaan darurat harus tercantum dalam Perda APBD.

Namun, kenyataannya, terdapat pengalihan anggaran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru). Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Rekapitulasi Pergeseran Anggaran

Ketua Banggar DPRD Deli Serdang, H. Hamdani, mencatat tiga pergeseran APBD yang totalnya mencapai Rp507,4 miliar. Untuk pergeseran pertama yang diatur dalam Perbup No.3 Tahun 2026, sifatnya hanya untuk pergeseran internal tanpa menambah APBD. Pendapatan tetap di angka Rp4,10 triliun, sedangkan belanja tetap di angka Rp4,21 triliun. Yang menarik, TPP ASN dipotong sebesar Rp2,17 miliar untuk dialihkan kepada insentif kepala daerah yang naik menjadi Rp3,6 miliar.

Pergeseran kedua, berdasarkan Perbup No.16 Tahun 2026, menunjukkan peningkatan pendapatan yang signifikan, dari Rp4,10 triliun menjadi Rp4,55 triliun, berkat dana bencana. Akibatnya, belanja modal juga mengalami lonjakan, dari Rp573 miliar menjadi Rp923,5 miliar. Sedangkan untuk pergeseran ketiga, pendapatan kembali mengalami peningkatan menjadi Rp4,61 triliun, dengan belanja daerah naik menjadi Rp4,72 triliun.

Rincian Penggunaan Anggaran

Dari pengalihan anggaran sebesar Rp507,4 miliar, penggunaan pertama ditujukan untuk proyek jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp220,3 miliar. Kedua, untuk gedung dan bangunan sebesar Rp118,3 miliar, ketiga, transfer desa sebesar Rp99,3 miliar, keempat, belanja operasi barang dan jasa sebesar Rp44,2 miliar, dan terakhir, peralatan mesin dan tanah sebesar Rp30,9 miliar.

Namun, di tengah kontroversi ini, DPRD Deli Serdang menemukan dugaan adanya pengalihan anggaran proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang senilai sekitar Rp9 miliar tanpa persetujuan DPRD. Hal ini menambah kerumitan dan ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran di daerah tersebut.

Usulan Tindakan Hukum

Anggota DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan, mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD melaporkan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran ini. Dr. Misnan menekankan bahwa proyek yang semestinya dikerjakan di kawasan jalan daerah tiba-tiba dialihkan, yang jelas-jelas melanggar aturan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran harus mendapatkan izin dari Bupati sebelum dapat diakses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menegakkan aturan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pembelaan dari Pemkab Deli Serdang

Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) membantah tuduhan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Kepala BKAD, Baginda Thomas Harahap, menegaskan bahwa semua pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Dalam rilis resmi, disampaikan bahwa tiga surat resmi terkait perubahan penjabaran APBD 2026 telah dikirimkan kepada DPRD. Surat pertama, bernomor 900.1.3/122-8, tertanggal 24 Februari 2026, menjelaskan bahwa pergeseran dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Kesehatan.

Regulasi yang Ditegakkan

Pemkab Deli Serdang juga menjelaskan bahwa perubahan anggaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam surat kedua yang dikirimkan, terdapat informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan bantuan untuk daerah terdampak bencana.

Dengan demikian, Pemkab Deli Serdang berharap semua langkah yang diambil dalam pergeseran anggaran ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan dan kebijakan tersebut menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Dengan adanya dorongan dari DPRD dan masyarakat, diharapkan pengelolaan anggaran di Kabupaten Deli Serdang bisa lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Related Articles

Back to top button