Dewan Desak Pemko Ambil Tindakan Tegas Terhadap 461 ASN yang Bolos Kerja

Ketidakdisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap tingkah laku 471 ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur panjang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat.
Masalah ASN Bolos Kerja di Pemko Medan
Pada tanggal 25 Maret 2026, terungkap bahwa sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan tidak masuk kerja setelah masa libur nasional serta cuti bersama untuk perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447H yang berlangsung dari 18 hingga 24 Maret 2026. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para wakil rakyat.
Robi Barus, seorang anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan rasa kecewa dan marahnya terhadap tindakan ASN yang bolos kerja tersebut. Menurutnya, tindakan ini sangat tidak pantas, terutama setelah mereka sudah mendapatkan masa libur yang cukup panjang.
Perbandingan dengan Pegawai Swasta
Robi menggarisbawahi bahwa banyak pegawai swasta yang hanya mendapatkan libur singkat, tetapi ASN yang seharusnya mengabdi kepada masyarakat malah mengambil sikap yang mencederai kepercayaan publik. Ia menyoroti bahwa seharusnya ASN menjadi contoh dalam disiplin kerja, bukan sebaliknya.
- Jumlah ASN yang bolos: 471 orang
- Persentase ASN tidak hadir: 2% dari total ASN
- Durasi libur yang didapat: satu minggu
- Jumlah pegawai swasta yang hanya libur 1-2 hari
- Harapan masyarakat terhadap disiplin ASN
Tindakan Tegas Diperlukan
Dengan kondisi ini, Robi Barus menekankan pentingnya tindakan tegas dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia mendesak agar sanksi yang dijatuhkan tidak bersifat ringan, seperti sekadar teguran atau pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 1,5 persen.
Menurutnya, sanksi yang lebih berat seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan harus diterapkan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam menangani masalah ketidakdisiplinan ASN.
Efek Jera bagi ASN
Robi menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya untuk menindak 471 ASN yang bolos, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya dan sudah menjadi masalah berulang. Oleh karena itu, Pemko Medan dituntut untuk bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Data Kehadiran ASN
Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, meskipun ada 471 ASN yang tidak hadir, ada juga 20.883 ASN yang hadir dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing. Ini menunjukkan bahwa mayoritas ASN masih berkomitmen untuk menjalankan tugasnya.
Namun, Subhan juga mencatat adanya ASN yang tidak hadir dengan alasan yang sah, seperti cuti, sakit, tugas belajar, dan tugas luar. Total ASN yang tidak hadir dengan alasan sah mencapai 678 orang, sedangkan 471 orang yang tidak hadir tanpa keterangan menjadi sorotan utama.
Sanksi yang Diterapkan
Subhan menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka hingga hukuman disiplin. Selain itu, pemotongan TPP minimal 1,5 persen juga akan dikenakan.
Dalam situasi ini, Pemko Medan harus memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan efek jera dan mengubah perilaku ASN ke arah yang lebih baik. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal dan profesional dari ASN yang digaji dengan pajak mereka.
Pentingnya Disiplin ASN
Disiplin kerja merupakan salah satu pilar utama dalam pelayanan publik. ASN dituntut untuk memiliki etika kerja yang tinggi dan menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugasnya. Ketidakdisiplinan dapat merusak reputasi instansi pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
Oleh karena itu, pembenahan dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan ASN sangatlah penting. Tindakan tegas terhadap ASN yang bolos kerja dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki citra dan kinerja pemerintah.
Rencana Tindakan Pemko Medan
Ke depan, Pemko Medan perlu merumuskan rencana aksi yang jelas untuk mencegah kejadiankejadian serupa. Hal ini bisa meliputi:
- Peningkatan pengawasan kehadiran ASN
- Penerapan sistem reward and punishment yang lebih efektif
- Penyuluhan dan sosialisasi mengenai pentingnya disiplin kerja
- Penguatan regulasi terkait kehadiran ASN
- Monitoring berkala terhadap kinerja ASN
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ASN dapat meningkatkan kualitas dan disiplin kerja mereka. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan publik.
Kesimpulan
Tindakan tegas terhadap 471 ASN yang bolos kerja merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Keberanian untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai akan menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. ASN harus ingat bahwa mereka adalah pelayan publik yang diharapkan memberikan contoh baik dalam etika dan tanggung jawab kerja.



