Sertifikatkan Tanah Pertama Kali Secara Mandiri dengan Lengkapi Syarat Berikut Ini

Pembuatan sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk melindungi hak kepemilikan Anda secara hukum. Masyarakat kini memiliki opsi untuk mengurus sertifikat tanah pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Proses ini dapat dilakukan tanpa bantuan pihak ketiga, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Pertama Kali
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Yang pertama adalah identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terbaru. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti subjek hukum yang akan digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
Dokumen Pendukung Riwayat Tanah
Selain identitas diri, pemohon juga wajib melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Jenis dokumen yang dapat diterima meliputi:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Akta jual beli
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat
Dokumen-dokumen ini tidak berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi menjadi dasar untuk penelitian dalam proses penetapan hak.
Dokumen Perpajakan yang Diperlukan
Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus menyiapkan dokumen perpajakan. Ini termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembuktian Tanah Tanpa Dokumen Lengkap
Apabila pemohon tidak memiliki semua bukti tertulis yang diperlukan, hak atas tanah dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih. Pembuktian ini harus didukung oleh kesaksian dari pihak-pihak yang dapat dipercaya, yang akan menjadi bagian dari penelitian data yuridis untuk penetapan hak atas tanah.
Proses Pengukuran dan Pengumpulan Data Fisik
Setelah data yuridis terkumpul, proses berikutnya adalah pengumpulan data fisik, yang mencakup pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon diwajibkan untuk memasang tanda batas dan memastikan bahwa batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Pengukuran hanya dilakukan setelah batas dinyatakan jelas untuk memastikan letak dan luas tanah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat
Setelah semua tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantah akan mencatat informasi tersebut dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Sertifikat ini memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan diakui secara hukum.
Biaya Pendaftaran Tanah
Dalam proses pendaftaran tanah, biaya yang muncul dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan estimasi, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dirancang untuk memberikan informasi terkait biaya pendaftaran tanah.
Informasi Prosedur dan Layanan Bantuan
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui layanan _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia untuk iOS dan Android untuk mendapatkan informasi terkini.
Fasilitas di Kantor Pertanahan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan sertifikat. Dengan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan proses sertifikasi tanah dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang diperlukan bagi pemegang hak atas tanah.




