depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Hukum & Kriminalmedia terpercayaPolres TebingtinggiPolsek RambutanPosmetro Medan

Dua Pria Dibekuk Usai Mencuri di Dua Rumah di Tebing Tinggi

Di tengah meningkatnya kasus pencurian di Tebing Tinggi, dua pria berinisial A (31) dan RS (19) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan. Penangkapan ini menandai sebuah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut, di mana kehadiran pelaku kejahatan telah mengganggu ketentraman masyarakat.

Aksi Pencurian yang Terungkap

Kedua pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis. Keberanian mereka untuk melakukan tindakan kriminal ini akhirnya terungkap berkat laporan dari para korban yang menyampaikan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan yang Teliti

Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban. Melalui pengembangan informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, yang dikenal sebagai A. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi yang mendalam mengenai lokasi para terduga pelaku. “Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, A, dia memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya, RS. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap RS,” tuturnya.

Detail Kasus Pencurian di Tebing Tinggi

Aksi pencurian pertama terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, seorang saksi mendapati seorang pria sedang berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari. Melihat hal tersebut, pelaku yang ketahuan langsung melarikan diri melalui pintu depan, meskipun sebelumnya telah membawa sejumlah barang berharga milik korban.

  • Tiga unit handphone
  • Sebuah tas
  • Perhiasan
  • Power bank
  • Dompet berisi uang tunai dan kartu ATM

Korban mengalami kerugian yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp40 juta. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Aksi Kedua yang Mengguncang

Pencurian kedua berlangsung lebih awal, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan K.F. Tandean, Gang Lada Hitam. Saat itu, korban yang sedang berada di Tanjungbalai menerima kabar bahwa rumahnya telah dibobol. Dalam kejadian ini, satu unit sepeda motor juga dilaporkan hilang.

Setibanya di lokasi kejadian, korban mendapati bahwa sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga telah raib. Barang-barang yang diambil mencakup:

  • Dua unit televisi
  • Mesin kulkas
  • Mesin cuci
  • Mesin air
  • Peralatan rumah tangga lainnya

Kerugian yang ditimbulkan dari aksi kedua ini diperkirakan mencapai Rp45 juta, menjadikan total kerugian dari kedua kasus pencurian ini cukup mencolok.

Langkah Taktis Polisi

Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti dari Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berkat usaha yang tidak kenal lelah, tim berhasil menemukan A yang bersembunyi di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean pada malam yang sama.

Setelah diinterogasi, A mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dan memberikan informasi penting mengenai lokasi rekannya, RS. Dengan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah RS yang terletak di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Proses Hukum yang Ditempuh

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s. Penemuan barang bukti ini menjadi langkah maju dalam penyelesaian kasus pencurian yang mengganggu ketentraman warga.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan kedua aksi pencurian tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di Tebing Tinggi.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian

Atas tindakan mereka, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian di Tebing Tinggi ini menjadi contoh baik dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button