depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Akademisi DesakAkhiri PolemikDinas Koperasi AcehKembalikan Gedung DekopinwilKutaraja

Akademisi Minta Dinas Koperasi Aceh Selesaikan Polemik dan Kembalikan Gedung Dekopinwil

Situasi yang melibatkan pengosongan Kantor Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh telah memunculkan perdebatan yang tidak produktif. Hal ini berpotensi mengalihkan fokus pemerintah dan gerakan koperasi dari tujuan utama mereka, yaitu memperkuat perekonomian masyarakat. Dalam konteks ini, suara akademisi sangat penting untuk memberikan perspektif yang konstruktif.

Panggilan untuk Penyelesaian Polemik

Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si., seorang akademisi dari Universitas Serambi Mekkah (USM), menyampaikan desakan kepada Dinas Koperasi dan UKM Aceh agar segera menghentikan perselisihan ini dan mengembalikan gedung yang selama ini menjadi markas Dekopinwil Aceh. Nasir menjelaskan bahwa konflik ini tidak hanya merugikan tetapi juga menguras energi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan koperasi.

Peran Strategis Pemerintah dan Koperasi

Nasir, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dekopinda Kota Banda Aceh pada periode 2005 hingga 2010, menekankan pentingnya menjalin kemitraan antara pemerintah dan gerakan koperasi. Ia percaya bahwa kedua entitas ini harus berkolaborasi, bukan bertindak sebagai rival dalam sengketa aset atau konflik kelembagaan. Dalam pandangannya, konflik justru akan merugikan kedua belah pihak.

“Polemik ini harus dihentikan, dan gedung Dekopinwil Aceh harus dikembalikan. Dinas Koperasi tidak seharusnya menghabiskan energi untuk berkonflik, melainkan membangun sinergi dengan organisasi koperasi,” tegas Nasir di Banda Aceh baru-baru ini.

Efek Negatif dari Konflik

Nasir berpendapat bahwa dari perspektif ekonomi, pertikaian antara pemerintah dan gerakan koperasi merupakan pemborosan sumber daya. Energi, waktu, dan biaya yang seharusnya digunakan untuk memperkuat koperasi malah tersedot untuk menyelesaikan konflik yang tidak perlu. Ini jelas bukan langkah yang efektif untuk memperkuat koperasi di Aceh.

“Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat mencapai kekuatan yang lebih besar. Ini adalah prinsip dasar ekonomi koperasi, yaitu ekonomi kebersamaan. Mengapa waktu dan sumber daya harus terbuang untuk berebut aset, sementara kita dihadapkan pada tantangan untuk mengembangkan ribuan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh?” ungkapnya.

Menyikapi Surat Pengosongan

Nasir juga mengkritik Surat Dinas Koperasi dan UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026, yang berisi pengembalian bangunan dan aset Dekopinwil. Menurutnya, masalah ini tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang administrasi aset, melainkan juga harus mempertimbangkan sejarah dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin antara pemerintah dan gerakan koperasi.

“Peran Dekopinwil Aceh sebagai induk organisasi koperasi sangat jelas. Kehadirannya harus didukung oleh Dinas Koperasi dalam upaya menyukseskan program Kopdes Merah Putih. Keduanya harus bermitra, bukan saling meniadakan,” tambah Nasir.

Kepentingan Sejarah Gedung Dekopinwil

Nasir juga mengingatkan akan sejarah pembangunan gedung Dekopinwil Aceh yang sebelumnya terletak di dekat Stadion H. Dimurthala, Lampineung. Gedung ini dibangun dengan semangat gotong royong dan swadaya dari gerakan koperasi pada masa pemerintahan Gubernur Aceh yang terhormat, almarhum Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud, dan almarhum Prof. Dr. Dayan Dawood.

Pembangunan gedung ini melibatkan dukungan dari berbagai koperasi, termasuk Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, serta koperasi primer lainnya. Ini menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam menciptakan infrastruktur yang mendukung gerakan koperasi di Aceh.

Musyawarah untuk Penyelesaian

Nasir menegaskan bahwa ketika gedung lama akan dibongkar untuk pembangunan Gedung Wanita Aceh, terjadi penolakan besar. Namun, konflik tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah yang baik, sehingga lahirlah MoU (Memorandum of Understanding) untuk pemberian gedung pengganti di kompleks Dinas Koperasi saat ini.

Penyelesaian konflik tersebut dimediasi oleh Kepala Dinas Koperasi Drs. Mulyadi, MM., bersama Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala Biro Pembangunan Ir. Arifin. Nasir berpendapat bahwa kesepakatan tersebut merupakan modal sosial yang telah dibangun antara pemerintah dan gerakan koperasi.

“MoU itu adalah bentuk dari modal sosial yang harus dijaga. Jika saat ini diingkari sepihak melalui surat pengosongan yang memaksa, ini akan merusak kepercayaan yang telah dibangun,” ungkap Nasir dengan tegas.

Harapan untuk Penyelesaian Cepat

Nasir berharap agar masalah gedung Dekopinwil Aceh tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah untuk membangun kembali hubungan kemitraan antara pemerintah dan Dekopinwil Aceh.

“Saran saya adalah segera kembalikan gedung Dekopinwil Aceh dan jadikan Dekopinwil sebagai mitra strategis dalam pembinaan koperasi. Selamatkan Dekopinwil, selamatkan koperasi di Aceh. Jangan biarkan konflik yang tidak perlu menghancurkan masa depan koperasi,” pungkas Nasir dengan penuh harapan.

Back to top button