
Jakarta – Ketegangan antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait komentar yang diduga menyudutkan wartawan sebagai “gerombolan sirkus” semakin memanas. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat somasi kepada Erwin Syahputra Siregar menyusul konferensi pers yang diadakan pada 30 Juli 2026.
Somasi Resmi dari PDIP
Surat somasi yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus ini menuntut adanya klarifikasi serta bukti konkret terkait pernyataan yang menuduh Deddy Sitorus menghina profesi wartawan.
Di dalam surat tersebut, tim kuasa hukum BBHAR menyatakan bahwa pernyataan yang dialamatkan kepada klien mereka tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam rapat Komisi II DPR RI.
Atribut yang Tidak Sesuai dengan Fakta
“Klien kami menghargai hak semua individu dan organisasi untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan penilaian. Namun, kami menolak keras atribusi yang menyatakan seolah-olah klien kami menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’, karena ungkapan tersebut bertentangan dengan fakta yang ada,” demikian bunyi kutipan dalam surat somasi tersebut.
BBHAR memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Erwin Syahputra Siregar untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Hal ini termasuk menjelaskan dasar kewenangan atau mandat yang dimilikinya saat menyampaikan pernyataan yang mengatasnamakan KWP.
Pernyataan Deddy Sitorus: Menjaga Ketertiban Rapat
Menurut BBHAR, pernyataan Deddy Sitorus dalam rapat Komisi II DPR RI dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan, bukan untuk merendahkan atau mengusir wartawan.
Tim hukum juga mengklarifikasi bahwa ungkapan “kayak sirkus kita” yang menjadi sorotan publik tidak ditujukan secara khusus kepada wartawan.
Gambaran Situasi Rapat
BBHAR menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan refleksi dari situasi di dalam ruang rapat yang dinilai sangat ramai, melibatkan berbagai unsur, termasuk peserta rapat, tenaga ahli, sekretariat anggota, wartawan, serta tamu undangan yang semuanya berada di ruang tersebut secara bersamaan.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tim advokat dari BBHAR Pusat PDIP, yang terdiri dari Dr. Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Dr. Alvon Kurnia Palma, dan tim hukum lainnya.
Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik
PDIP menegaskan komitmennya terhadap prinsip kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menghormati Kode Etik Jurnalistik. Namun, mereka juga menekankan bahwa kebebasan tersebut harus berjalan dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, dan itikad baik.
Polemik Awal: Rapat Komisi II
Polemik ini bermula dari rapat Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 30 Juli 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dinamika dalam rapat tersebut memicu perdebatan mengenai ucapan Deddy Sitorus.
Setelah rapat selesai, KWP melaporkan masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menanggapi laporan tersebut, BBHAR Pusat PDIP mengambil langkah hukum dengan menyampaikan somasi kepada pihak yang dianggap telah memberikan atribusi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Munculnya Harapan Mediasi
Di tengah eskalasi konflik ini, muncul harapan dari berbagai kalangan bahwa penyelesaian melalui dialog masih mungkin dilakukan.
Salah satu sosok yang disebut-sebut memiliki potensi untuk menjadi jembatan komunikasi adalah Ariawan. Ia dikenal memiliki kedekatan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan memiliki pengalaman sebagai wartawan yang pernah meliput kegiatan di lingkungan parlemen. Selain itu, Ariawan juga aktif dalam organisasi profesi wartawan.
Pemahaman Terhadap Dinamika Hubungan DPR dan Pers
Dari latar belakang tersebut, banyak pihak menilai Ariawan memiliki pemahaman yang baik mengenai dinamika hubungan antara DPR dan dunia pers. Oleh karena itu, ia dianggap berpotensi membantu membangun komunikasi jika semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara dialogis.
Adapun informasi mengenai status Ariawan yang dilaporkan kembali aktif di organisasi pers setelah sebelumnya tidak terpilih sebagai komisaris di PT TASPEN merupakan kabar yang beredar, namun belum ada keterkaitan langsung dengan substansi konflik antara PDIP dan KWP. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ariawan mengenai kemungkinan perannya dalam upaya mediasi ini.
Perkembangan Terbaru
Polemik ini terus berkembang, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari KWP serta respons terhadap somasi yang telah dilayangkan oleh BBHAR Pusat PDIP. Penanganan yang tepat dan dialog terbuka diharapkan dapat meredakan ketegangan yang ada.
Dengan situasi yang semakin dinamis, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen pada prinsip-prinsip transparansi dan saling menghormati. Hanya dengan dialog yang konstruktif, masalah ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan lebih lanjut di antara institusi dan profesi yang sangat penting bagi masyarakat.




