DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Tidak Tepati Janji

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR RI. Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, tidak hanya menghasilkan komitmen, tetapi juga menandai satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam konteks ini, perhatian publik semakin tertuju pada keseriusan DPR dalam menepati janji dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Komitmen DPR untuk Menyelesaikan RUU Perampasan Aset
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR RI secara resmi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Ini merupakan langkah konkret yang diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang telah lama dinanti oleh masyarakat, terutama dalam konteks upaya pemberantasan korupsi.
Serangkaian aksi unjuk rasa yang diadakan oleh massa AMPB menunjukkan besarnya harapan masyarakat akan pengesahan RUU ini. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung DPR RI dengan tuntutan utama mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Rapat Audiensi yang Menghasilkan Kesepakatan
Perwakilan AMPB, yang dipimpin oleh Supriyono atau yang lebih dikenal dengan sebutan Botok, diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama dengan rekan-rekannya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kehadiran Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, menambah bobot pentingnya pertemuan tersebut.
Setelah berlangsungnya audiensi, dokumen kesepakatan ditandatangani oleh para pimpinan DPR yang menyatakan komitmen terhadap batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Hal ini merupakan langkah signifikan yang diharapkan akan mengikat pimpinan DPR dalam menyelesaikan tugas mereka.
Kesiapan Pimpinan DPR untuk Mundur
Salah satu poin penting dari komitmen yang disepakati adalah kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU ini tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Dasco menegaskan bahwa mereka tidak keberatan dengan konsekuensi yang diminta oleh perwakilan massa apabila DPR gagal memenuhi janji tersebut.
“Kami siap memenuhi konsekuensi pengunduran diri jika pembahasan tidak selesai,” ungkap Dasco di hadapan perwakilan AMPB. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi aspirasi masyarakat sekaligus menjadi jaminan bagi publik bahwa mereka akan bekerja keras untuk memenuhi target yang telah disepakati.
Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Andre Rosiade menambahkan bahwa pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini dilakukan melalui mekanisme partisipasi publik yang bermakna, di mana perwakilan aliansi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR.
- Kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan usulan mengenai materi RUU.
- Partisipasi dalam proses harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Penyampaian aspirasi secara langsung kepada anggota DPR.
- Menjadi bagian dari proses legislasi yang transparan.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi RUU.
Proses Legislasi yang Masih Berlanjut
Hingga saat ini, proses legislasi RUU Perampasan Aset masih dalam tahap mendengarkan masukan dari masyarakat. Berdasarkan informasi resmi dari DPR, Komisi III telah melakukan 35 kali RDPU dan beberapa kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa setelah penyerapan aspirasi, proses legislasi harus melewati beberapa tahapan penting, mulai dari harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pengesahan. Seluruh tahapan ini memerlukan waktu dan keseriusan agar RUU dapat disusun dengan baik dan tepat sasaran.
Alasan Penetapan Tenggat Waktu
Andre Rosiade menjelaskan bahwa penetapan tenggat waktu 15 Desember 2026 sebagai batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset telah melalui pertimbangan matang. “Pembahasan saat ini masih dalam tahap mendengarkan masukan dari masyarakat. Setelah itu, ada mekanisme lain yang harus dilalui, termasuk harmonisasi dan raker dengan pemerintah,” terangnya.
Dengan memperhatikan seluruh tahapan yang ada, DPR berupaya untuk memastikan bahwa RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Jaminan Keamanan bagi Peserta Aksi
Dalam pertemuan tersebut, Andre juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR memberikan jaminan keamanan bagi peserta aksi yang kembali ke daerah masing-masing. Dasco telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan perjalanan peserta aksi berlangsung dengan aman.
“Kami ingin memastikan keselamatan seluruh peserta demonstrasi. Pimpinan DPR telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan,” ujar Andre, menekankan pentingnya menjaga keamanan masyarakat dalam setiap aksi unjuk rasa.
Perkembangan Terkini dari Aksi AMPB
Pertemuan pada 27 Agustus 2026 menjadi tonggak penting bagi gerakan AMPB yang sejak awal menekankan pada agenda pemberantasan korupsi. Audiensi ini menjadi titik terang dalam upaya mereka untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan keadilan sosial.
Meskipun audiensi ini melibatkan perwakilan AMPB, sejumlah kelompok masyarakat lain juga diperkirakan akan menggelar aksi di sekitar DPR dengan berbagai aspirasi yang beragam. Hal ini menunjukkan dinamika masyarakat yang aktif dalam menyuarakan pendapat dan harapan mereka terhadap pemerintahan.
Kesimpulan
Dengan adanya komitmen yang telah ditandatangani oleh pimpinan DPR, masyarakat berharap agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tepat waktu. Ini tidak hanya menjadi harapan bagi perwakilan AMPB, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan tindakan tegas terhadap korupsi. Kesiapan pimpinan DPR untuk bertanggung jawab menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi legislatif dan mendengarkan aspirasi publik.
Proses legislasi yang transparan dan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi semua pihak. Dengan dukungan dan partisipasi publik, diharapkan RUU ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem yang lebih bersih dan akuntabel di Indonesia.




