Tiga Desa di Rawajitu Utara Lakukan Aksi Damai Tuntut Tanah Adat Ulayat ke PT BDP-A

Di Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ratusan warga dari tiga desa melaksanakan aksi damai pada Selasa, 29 September 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap PT BDP-A yang mereka anggap telah menguasai tanah adat ulayat mereka selama bertahun-tahun tanpa memberikan penyelesaian yang memadai.
Aksi Damai dari Tiga Desa
Peserta aksi berasal dari Desa Sungai Sidang, Desa Sidang Muara Jaya, dan Desa Sidang Gunung Tiga. Mereka berkumpul untuk menuntut hak atas lahan yang mereka yakini merupakan bagian dari tanah adat ulayat masyarakat pribumi. Menurut warga, tanah tersebut telah dikelola oleh perusahaan selama puluhan tahun tanpa adanya kejelasan mengenai statusnya.
Keamanan Selama Aksi
Untuk memastikan keamanan saat aksi berlangsung, pihak kepolisian dari Polres Mesuji dan Polsek Mesuji Timur, dibantu oleh unsur TNI, dikerahkan untuk mengawasi jalannya demonstrasi. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencegah potensi kericuhan dan menjaga ketertiban.
Permintaan Warga Terkait Luas Lahan
Dalam aksi yang berlangsung, warga menyampaikan bahwa total luas lahan yang mereka tuntut mencapai sekitar 5.600 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.300 hektare diakui telah menerima kompensasi, sementara sisanya, sebanyak 3.300 hektare, masih menunggu penyelesaian yang memuaskan.
Tuntutan Plasma 20 Persen
Selain masalah tanah, masyarakat juga mengajukan tuntutan untuk mendapatkan plasma sebesar 20 persen dari lahan yang dikelola oleh perusahaan. Permintaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam aksi yang mereka lakukan, di mana mereka berharap dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih baik.
Sejarah Panjang Permasalahan
Menurut penuturan warga, permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 1995 dan terus berlanjut hingga saat ini, tanpa adanya solusi yang memadai. Ketidakpuasan ini membuat suasana aksi menjadi semakin memanas, dengan beberapa peserta yang menunjukkan emosi yang kuat.
Dialog Antara Masyarakat dan Perusahaan
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung antara perwakilan perusahaan dan sejumlah tokoh masyarakat, Supri, perwakilan dari PT BDP-A, mencoba menjelaskan situasi. Namun, pihak perusahaan dinyatakan belum mampu memberikan keputusan yang konklusif terkait tuntutan yang telah diajukan oleh masyarakat.
Harapan untuk Pertemuan Selanjutnya
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa diskusi lebih lanjut akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji pada 6 Oktober 2026. Masyarakat berharap pertemuan ini dapat memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan terkait tuntutan mereka.
Usaha Meredakan Ketegangan
Walaupun sempat terjadi penolakan dan ketegangan di antara peserta aksi, beberapa tokoh masyarakat dan kepala desa berusaha menenangkan situasi. Masyarakat pun sepakat untuk menunggu hasil dari pertemuan yang telah dijadwalkan, meskipun harapan akan hasil yang memuaskan tetap ada.
Rencana Aksi Selanjutnya
Warga menegaskan bahwa jika tidak ada keputusan yang memadai pada 6 Oktober 2026, mereka akan melanjutkan aksi mereka. Salah seorang warga menyatakan bahwa mereka berencana untuk kembali melakukan aksi pada 7 Oktober, dengan niat untuk menduduki lahan yang mereka anggap sebagai tanah adat ulayat mereka.
Ancaman untuk Melakukan Aksi Lebih Lanjut
“Kalau tanggal 6 Oktober tidak ada keputusan, tanggal 7 kami akan menduduki lahan, terutama yang di luar AGO,” ungkap salah seorang warga. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah adat ulayat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Harapan Masyarakat terhadap Penyelesaian
Warga berharap bahwa pertemuan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat akan menghasilkan solusi yang jelas dan memuaskan. Mereka ingin agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat diselesaikan dengan adil, demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan terhadap tanah adat ulayat mereka.
Dengan adanya aksi damai ini, masyarakat berharap bisa mempertegas tuntutan mereka terhadap hak-hak atas tanah adat ulayat yang selama ini terabaikan. Mereka menginginkan keadilan dan pengakuan atas hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.


