depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

KUApemkabPosmetro MedanpppasSamosirsepaktiSumatera Utara

Pemkab Samosir dan DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dengan Pagu Anggaran Rp838 Miliar

Pemerintah Kabupaten Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir baru-baru ini mencapai kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Proses Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Samosir pada tanggal 14 September 2026. Rapat ini ditandai dengan kehadiran 17 anggota DPRD, yang memenuhi kuorum dan menunjukkan komitmen mereka dalam proses legislasi ini.

Ketua DPRD, Nasip Simbolon, membuka Rapat Paripurna secara resmi dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sarhockel Tamba. Hadir pula Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan dari Kejaksaan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan kuat terhadap kesepakatan anggaran yang telah dibahas.

Rincian Anggaran dan Perubahan

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini mengikuti laporan yang disampaikan oleh Anggota DPRD, Parluhutan Samosir, dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pagu anggaran untuk APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan signifikan, dari semula sekitar Rp 776 miliar menjadi sekitar Rp 838 miliar. Ini berarti ada tambahan sekitar Rp 62 miliar yang akan dialokasikan ke masing-masing perangkat daerah.

Bupati Vandiko T. Gultom mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam proses pembahasan. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam menciptakan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik.

Komitmen untuk Pembangunan Berkualitas

Vandiko menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD harus terus ditingkatkan agar dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, terutama di tengah keterbatasan sumber daya yang ada. Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini akan menjadi panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang selanjutnya akan dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap semua tahapan penyusunan Perubahan APBD ini dapat berjalan dengan lancar, melalui kolaborasi yang harmonis, sehingga persetujuan bersama dapat tercapai tepat waktu,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disepakati.

Program Prioritas dan Sinkronisasi Kebijakan

Lebih jauh, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa Perubahan KUA dan P-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026 adalah langkah krusial dalam mewujudkan program-program prioritas yang merupakan bagian dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Perubahan anggaran ini juga bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta menyesuaikan pendapatan yang ada dan mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.

  • Menambah pagu anggaran APBD dari Rp 776 miliar menjadi Rp 838 miliar.
  • Meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
  • Menyesuaikan kebijakan berdasarkan arahan pusat dan provinsi.
  • Mengoptimalkan penggunaan SiLPA untuk program-program prioritas.
  • Menjamin proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tepat waktu.

Visi Pembangunan Jangka Panjang

Semua langkah ini dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. Visi pembangunan yang diusung adalah “Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” yang mencerminkan komitmen untuk menciptakan daerah yang lebih baik bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, juga berharap setelah kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan. Dia menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

Harapan untuk Keberlanjutan Program

“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dapat segera diajukan kepada DPRD untuk dibahas. Dengan demikian, semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ujar Nasip dengan penuh keyakinan.

Proses ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Samosir. Dengan pagu anggaran yang meningkat dan sinergi yang kuat, harapan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik semakin terbuka lebar.

Related Articles

Back to top button